Industri Multifinance : Menyelamatkan Mereka yang 'Piatu'

Pelaku usaha multifinance di Indonesia konon dibagi ke dalam empat kasta, yakni perusahaan anak usaha bank, perusahaan yang dimiliki agen pemegang merk (APM), multifinance joint venture antara bank dengan APM dan yang tidak masuk ketiganya atau independen.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 14/12/2018

Data

Pelaku usaha multifinance di Indonesia konon dibagi ke dalam empat kasta, yakni perusahaan anak usaha bank, perusahaan yang dimiliki agen pemegang merk (APM), multifinance joint venture antara bank dengan APM dan yang tidak masuk ketiganya atau independen.

Reni Lestari [email protected] 

Di tengah kepercayaan perbankan kepada industri yang menurun sepanjang tahun ini, kelompok multifinance multifi independen nance lah yang diniai paling terdampak.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyebut kelompok multi finance yang tidak terafiliasi dengan perbankan maupun APM sebagai perusahaan ‘yatim piatu’. Dia menga takan, sebenarnya pengelompokkan perusahaan multifinance ke dalam 4 kategori tersebut berasal dari pihak perbankan.

“Oleh perbankan, kami dibagi ke dalam 4 kasta. Kasta pertama y...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 11/06/2024