JAKARTA — Industri cat pada tahun ini masuk ke dalam daftar sektor penerima fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 209/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019, industri cat menjadi salah satu sektor baru yang pada tahun sebelumnya tidak mendapatkan fasilitas tersebut.
Pada tahun ini, industri cat mendapatkan alokasi fasilitas BMDTP senilai Rp10 miliar dengan 63 jenis barang dan bahan baku cat yang bea masuknya ditanggung pemerintah.
Taufiek Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa pemerintah memasukkan industri cat ke dalam daftar sektor yang mendapatkan fasilitas BMDTP pada tahun ini sebagai upaya mendorong industri tersebut agar lebih kompetitif.
“Pemerintah juga memberikan insentif ini agar industri...