Bisnis, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mengusulkan perluasan cakupan definisi industri pionir untuk segmen elektronika dan telematika agar menarik minat investor asing masuk industri semikonduktor.
“Saya akan usul PMK No. 150/ PMK.010/2018 industri pioner diperluas,” kata Direktur Industri Elektronik dan Telematika Kementerian Perindustrian R. Janu Suryanto kepada Bisnis, pekan lalu.
Dia menjelaskan sejumlah investor asing di bidang produksi alat elektronik atau electronic manufacture service (EMS) berminat masuk Indonesia, seperti investor asal Taiwan, Inventec dan Compal.
Para investor tersebut, jelas dia, perlu didorong dengan insentif, termasuk penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan. Seperti diketahui, kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan 150/ PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan....