Insentif Pajak : Reverse Tobin Tax Bidik Dividen PMA

JAKARTA — Kebijakan reverse tobin tax atau insentif pajak bagi dana asing untuk ditahan dalam kurun tertentu dapat menyasar dividen perusahaan asing di Indonesia.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 04/02/2019

Data

JAKARTA — Kebijakan reverse tobin tax atau insentif pajak bagi dana asing untuk ditahan dalam kurun tertentu dapat menyasar dividen perusahaan asing di Indonesia.

Mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan, setiap tahun terdapat sedikitnya 40% dari laba perusahaan penanaman modal asing di dalam negeri yang kembali ke negara asal. Angka itu merujuk kepada dividend payout ratio yang rata-rata mencapai sekitar 40% dari laba bersih.

“Begitu PMA memperoleh profit, biasanya dividen akan kembali keluar dibawa pulang. Itu yang memberikakan pressure terhadap rupiah dan menyebabkan CAD [current account deficit] tinggi,” ujarnya belum lama ini.

Pemerintah tengah mempertimbangkan implementasi opsi kebijakan reverse tobin tax sebagai insentif bagi pemilik modal yang melakukan reinvestasi di dalam negeri.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 11/05/2024