JAKARTA — Kebijakan reverse tobin tax atau insentif pajak bagi dana asing untuk ditahan dalam kurun tertentu dapat menyasar dividen perusahaan asing di Indonesia.
Mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan, setiap tahun terdapat sedikitnya 40% dari laba perusahaan penanaman modal asing di dalam negeri yang kembali ke negara asal. Angka itu merujuk kepada dividend payout ratio yang rata-rata mencapai sekitar 40% dari laba bersih.
“Begitu PMA memperoleh profit, biasanya dividen akan kembali keluar dibawa pulang. Itu yang memberikakan pressure terhadap rupiah dan menyebabkan CAD [current account deficit] tinggi,” ujarnya belum lama ini.
Pemerintah tengah mempertimbangkan implementasi opsi kebijakan reverse tobin tax sebagai insentif bagi pemilik modal yang melakukan reinvestasi di dalam negeri.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong...