JAKARTA — Payung hukum ketenagakerjaan yang dinilai kurang fleksibel menjadi hambatan bagi iklim investasi, khususnya di sektor manufaktur di Indonesia.
Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk. Anton Gunawan menuturkan pasar tenaga kerja yang kurang efisien sebenarnya menjadi masalah bukan hanya bagi perusahaan manufaktur asing, tetapi juga dalam negeri, untuk mengembangkan usaha di Tanah Air.
“Salah satu yang menjadi masalah adalah tingginya severance pay atau pesangon dan ini ada di UU Ketenagakerjaan,” ujar Anton di dalam peluncuran laporan ADB dan Bappenas, Jumat (8/2).
Pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan No.13/2003 mengatur jumlah uang pesangon terhadap pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 18 kali gaji atau lebih. Kisaran sebenarnya 1 kali hingga 9 kali gaji. Namun, jumlah itu harus dikali dua, sehingga nilainya cukup besar. P...