Bisnis, JAKARTA — PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia meyakini perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi itu tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Sebelumnya, Grab Indonesia dinilai oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan tindakan diskriminatif, yakni mengutamakan pengemudi PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dibandingkan dengan pengemudi mitra lainnya, di Medan, Sumatra Utara.
Kuasa hukum Grab Indonesia, Frank Hutapea dari Kantor Hukum Hotman Paris mengatakan bahwa dalam laporan investigator, tidak ada hal baru yang berkaitan dengan penyelidikan perkara itu.
“Selama pemeriksaan terhadap klien kami setahun terakhir, hal-hal itu sudah ditanyakan dan sudah pula dijelaskan bahwa tidak ada pelanggaran sebagaimana yang ditudingkan,...