JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol masih memproses rencana kenaikan tarif jalan tol secara 2 tahunan pada tahun ini.
Sedikitnya, ada sembilan ruas tol yang berpeluang memperoleh kenaikan tarif.
Kepala Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol BPJT Eka Pria Anas mengatakan bahwa kenaikan tarif 2 tahunan pasti akan dilakukan, kecuali ada hal-hal yang tidak terduga.
“Kalau 2 tahun ya, pasti naik lagi 2019, kecuali ada hal khusus yang menyebabkan tidak naik, misalnya, tidak lulus SPM [standar peyanan minimal] atau sudah ada perubahan tarif karena integrasi,” tuturnya kepada Bisnis, pekan lalu.
Standar pelayanan minimal adalah ukuran yang harus dicapai oleh badan usaha jalan tol dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. SPM jalan tol sesuai dengan Peraturan Menteri PU No.
392/PRT/M/2005 mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata...