Bisnis, JAKARTA — Sejumlah daerah diketahui tengah membuat peraturan tender proyek konstruksi di daerahnya yang mewajibkan kerja sama operasi (KSO) dengan badan usaha jasa konstruksi lokal pada kualifikasi tertentu. Salah satunya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rivki Maulana [email protected]
Pemprov NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur NTB No. 20 Tahun 2019. Beleid ini mengatur pedoman pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Pergub ditandatangani oleh Gubernur NTB, Zulkieflimansyah pada 15 Juli 2019.
Dalam pergub ini, perusahaan dari luar daerah NTB yang mengikuti tender atau seleksi wajib melakukan kerja sama operasi atau KSO dengan perusahaan asal NTB. Selain NTB, Kalimantan Selatan juga tengah menyusun peraturan jasa konstruksi di daerahnya. Ketua Panitia Khusus...