JAKARTA — Aptrindo memperkirakan bahwa aktivitas pengiriman barang meningkat tinggi pada pekan depan karena mendekati aturan pembatasan truk di jalan tol dan jalan nasional.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 115/2018 tentang Aturan Lalu Lintas Mobil Barang Selama Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Aturan itu berisi pembatasan operasi kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, angkutan barang sumbu tiga atau lebih, dan angkutan barang dengan kereta tempelan, serta angkutan bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, arus pengiriman barang akan jauh lebih tinggi dari hari biasa menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2019.
Dia mengimbau agar pengusaha pemilik barang mendistribusikan barang...