JAKARTA — Pemerintah mempercepat penyaluran LPG (liquefied petroleum gas) dari penggunaan tabung menjadi gas pipa menyusul penerbitan peraturan presiden tentang pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
David E. Issetiabudi [email protected]
Pemerintah menerbitkan Perpres No. 6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada 28 Januari 2019.
Ada dua hal penting dalam beleid tersebut. Pertama, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) wajib mengalokasikan gas bumi untuk kepentingan rumah tangga dan pelangan kecil. Hal ini termuat dalam Pasal 9.
Kedua, pemanfaatan fasilitas dan sarana atau infrastruktur gas (pipa gas dan penyimpanan gas) bersama untuk kepentingan jaringan gas rumah tangga dan pelanggan kecil tidak ...