JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha diharapkan mampu menemukan bukti langsung atau hard evidence dari dalam memutus perkara Aqua dan Le Minerale sehingga berakibat aktivitas persaingan tidak sehat.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia Ine Minara S.Ruky mengatakan dalam perspektif ekonomi perjanjian eksklusif vertikal memang diperlukan, baik dari manufaktur ke distributor maupun ke pedagang.
Menurutnya, perjanjian vertikal tidak dilarang dan sudah dianggap wajar untuk mendapatkan penetrasi pasar yang lebih baik. Dalam memutus perkara No. 22/KPPU-L/2016 dengan dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b, KPPU diminta mampu menunjukkan dampak substansial, seperti hilangnya akses kompetitor di pasar.
“Bukti langsun...