JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan kesimpulannya dalam kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menyampaikan setidaknya ada dua hal yang bisa dilakukan terkait dengan upaya obstruction of justice dengan kasus Novel. Apabila bukti awal sudah mencukupi bisa saja segera diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
“Dari komnas terkait obstruction of justice ada dua hal, bisa saja bentuk tim dulu, kemudian didalami. Sekiranya bukti awal memadai, bisa segera dibikin sprindik,” ujar Sandra di KPK, Jumat (21/12).
Kedua, Komnas HAM merekomendasikan Kepolisian Republik Indonesia untuk membentuk tim gabungan dalam rangka menuntaskan kasus Novel. Tim gabungan itu dari Polri, KPK, pakar, dan beberapa tokoh masyarakat.
“Untuk itu...