Kasus Suap : Menutup Celah Korupsi Impor Bawang Putih

Pada 8 Agustus 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktik dugaan suap pengurusan izin kuota impor bawang putih pada 2019.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 30/10/2019

Data

Pada 8 Agustus 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktik dugaan suap pengurusan izin kuota impor bawang putih pada 2019.

Berawal dari operasi tangkap tangan, tim Satuan Tugas (Satgas) KPK ketika itu menangkap 13 orang dan menetapkan mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Dari hasil gelar perkara, pemilik PT Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda alias Afung diduga menyuap Nyoman Dhamantra senilai Rp2 miliar, dari janji fee sebesar Rp3,6 miliar.

Diduga, suap dialirkan untuk mengurus 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan imbalan Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Dhamantara selaku anggota DPR di komisi perdagangan saat itu, diduga memiliki jalur lain untuk mengurus rekomendasi impor melalui dua kementerian terkait.

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 22/11/2023