Bisnis, JAKARTA — Sebanyak 22 perusahaan di sektor minyak dan gas (migas) tercatat dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Bahkan, ada yang dimohonkan pailit.
Yanuarius Viodeogo [email protected]
Berdasarkan penelusuran Bisnis, sebanyak 22 perusahaan yang bergerak di industri migas harus berurusan dengan pengadilan niaga karena tersangkut masalah utang piutang.
Perusahaan migas itu tercatat dimohonkan oleh rekanannya untuk ditagih piutang melalui mekanisme PKPU.
Dari lima pengadilan niaga di Indonesia, permohonan di pengadilan Jakarta mencatatkan 21 perkara terhadap perusahaan migas sebagai termohon PKPU atau pailit. Sisanya satu perkara tercatat di PN Medan.
Para pelaku bisnis minyak dan gas tersebut tidak semua berada di sektor usaha jasa pengeboran minyak dan gas tetapi ada pula perusahaan ...