Kasus Piutang : 22 Perusahaan Migas Dibayangi PKPU

Bisnis, JAKARTA — Sebanyak 22 perusahaan di sektor minyak dan gas (migas) tercatat dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 14/10/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Sebanyak 22 perusahaan di sektor minyak dan gas (migas) tercatat dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Bahkan, ada yang dimohonkan pailit.

Yanuarius Viodeogo [email protected] 

Berdasarkan penelusuran Bisnis, sebanyak 22 perusahaan yang bergerak di industri migas harus berurusan dengan pengadilan niaga karena tersangkut masalah utang piutang.

Perusahaan migas itu tercatat dimohonkan oleh rekanannya untuk ditagih piutang melalui mekanisme PKPU.

Dari lima pengadilan niaga di Indonesia, permohonan di pengadilan Jakarta mencatatkan 21 perkara terhadap perusahaan migas sebagai termohon PKPU atau pailit. Sisanya satu perkara tercatat di PN Medan.

Para pelaku bisnis minyak dan gas tersebut tidak semua berada di sektor usaha jasa pengeboran minyak dan gas tetapi ada pula perusahaan ...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 18/11/2023