Kawasan Ekonomi Khusus : Ketentuan Insentif Fiskal Direvisi

Bisnis, JAKARTA — Ketentuan dan skema pemberian insentif fiskal dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan direvisi menyusul banyaknya keluhan dari pelaku usaha terkait aturan yang multitafsir.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 11/10/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Ketentuan dan skema pemberian insentif fiskal dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan direvisi menyusul banyaknya keluhan dari pelaku usaha terkait aturan yang multitafsir.

Lorenzo Mahardhika, Rezha Hadyan, & M. Wildan [email protected] 

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan merevisi PP No. 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus beserta regulasi turunannya.

“Ini akan kami ubah karena nantinya bisa memunculkan ‘agen’ di pemerintahan,” ujar Darmin di Jakarta, Kamis (10/9).

Dalam PP No. 96/2015, investasi dengan nilai lebih dari Rp1 triliun mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%—100% selama 10 tahun—25 tahun.

Kegiatan utama dengan nilai investasi Rp500 miliar—Rp1 triliun mendapatkan peng...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 22/11/2023