Bisnis, JAKARTA — Ketentuan dan skema pemberian insentif fiskal dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan direvisi menyusul banyaknya keluhan dari pelaku usaha terkait aturan yang multitafsir.
Lorenzo Mahardhika, Rezha Hadyan, & M. Wildan [email protected]
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan merevisi PP No. 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus beserta regulasi turunannya.
“Ini akan kami ubah karena nantinya bisa memunculkan ‘agen’ di pemerintahan,” ujar Darmin di Jakarta, Kamis (10/9).
Dalam PP No. 96/2015, investasi dengan nilai lebih dari Rp1 triliun mendapatkan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%—100% selama 10 tahun—25 tahun.
Kegiatan utama dengan nilai investasi Rp500 miliar—Rp1 triliun mendapatkan peng...