JAKARTA — Pemerintah resmi menghapus roadmap simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) melalui implementasi PMK No.156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Edi Suwiknyo [email protected]
Penegasan mengenai penghapusan roadmap tarif CHT ditandai dengan keputusan pemerintah untuk menghapus BAB IV beleid dalam ketentuan yang baru. Padahal, dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK 146/PMK.010/2017, BAB IV menjelaskan mengenai strategi pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, salah satunya dengan menyederhanakan tarif CHT.
Tarif CHT, sesuai dengan ketentuan sebelumnya, setiap tahun akan disederhanakan. Jika saat ini terdapat 10 strata tarif CHT, rencananya sampai dengan 2021 tarif CHT akan dipangkas menjadi 5 strata tarif CHT.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, dengan berlakunya beleid baru terseb...