Bisnis, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan jumlah layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan tetap sama, yakni sebanyak 10 layer.
“Iya [kebijakan baru] 10 layer, sigaret kretek tangan 4 layer, sigaret kretek mesin 3 layer, dan sigaret putih mesin 3 layer,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, kepada Bisnis, Selasa (1/10).
Penetapan 10 layer cukai itu mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pada 2018 lalu. Seperti diketahui, kebijakan pada 2018 menetapkan tarif CHT sebanyak 10 lapisan dengan proyeksi adanya simplifikasi pada 2021 menjadi 5 layer.
Kendati demikian, Nirwala memastikan kebijakan yang berlaku pada 2020 hanya terkait dengan layer cukai. Sementara itu, soal simplifikasi dan substansi dalam PMK 156/2018 yang salah satunya berisi p...