JAKARTA — Kalangan pengusaha mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang efektivitas kebijakan upah minimum sektoral kabupaten/kota dan provinsi, karena dinilai memperkeruh iklim bisnis.
Yanita Petriella [email protected]
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan, besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) maupun upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada praktiknya lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).
Pada tahun ini, pemerintah menetapkan kenaikan besaran UMP sebesar 8,03%.
Adapun, penetapan besaran UMSK dan UMSP tergantung pada kesepakatan antara serikat pekerja dan para pelaku industri unggulan di masing-masing daerah.
“Khusus untuk [industri] perhotelan ini beda dengan sektor lainnya. Di [bisnis] hotel ini ada service charge yang diterima pa...