Kebijakan Ketenagakerjaan : Upah Sektoral Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA — Kalangan pengusaha mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang efektivitas kebijakan upah minimum sektoral kabupaten/kota dan provinsi, karena dinilai memperkeruh iklim bisnis.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 18/02/2019

Data

JAKARTA — Kalangan pengusaha mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang efektivitas kebijakan upah minimum sektoral kabupaten/kota dan provinsi, karena dinilai memperkeruh iklim bisnis.

Yanita Petriella [email protected] 

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B. Sukamdani menjelaskan, besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) maupun upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada praktiknya lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

Pada tahun ini, pemerintah menetapkan kenaikan besaran UMP sebesar 8,03%.

Adapun, penetapan besaran UMSK dan UMSP tergantung pada kesepakatan antara serikat pekerja dan para pelaku industri unggulan di masing-masing daerah.

“Khusus untuk [industri] perhotelan ini beda dengan sektor lainnya. Di [bisnis] hotel ini ada service charge yang diterima pa...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 02/05/2024