Kebijakan Perdagangan : Praktik Impor Sementara Diperketat

Bisnis, JAKARTA — Setelah merevisi ketentuan mengenai ekspor kembali barang impor atau reekspor, pemerintah juga merilis kebijakan yang membatasi impor sementara.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 06/08/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Setelah merevisi ketentuan mengenai ekspor kembali barang impor atau reekspor, pemerintah juga merilis kebijakan yang membatasi impor sementara.

Muhamad Wildan [email protected] 

Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.

106/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas PMK No. 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara.

Serupa dengan revisi reekspor, revisi atas regulasi impor sementara juga memperketat ketentuan yang ada pada aturan sebelumnya. Tak hanya itu, jenis barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk menjadi lebih sedikit.

Jenis barang yang dihapus dari pembebasan bea antara lain barang untuk keperluan contoh atau model, kendaraan atau sarana pengangkutan yang digunakan sendiri oleh warga negara asing (WNA), kendaraan atau sarana pengangkut yang penggunaannya tidak bersifat reguler, serta ...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 01/02/2024