Bisnis, JAKARTA — Setelah merevisi ketentuan mengenai ekspor kembali barang impor atau reekspor, pemerintah juga merilis kebijakan yang membatasi impor sementara.
Muhamad Wildan [email protected]
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
106/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas PMK No. 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara.
Serupa dengan revisi reekspor, revisi atas regulasi impor sementara juga memperketat ketentuan yang ada pada aturan sebelumnya. Tak hanya itu, jenis barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk menjadi lebih sedikit.
Jenis barang yang dihapus dari pembebasan bea antara lain barang untuk keperluan contoh atau model, kendaraan atau sarana pengangkutan yang digunakan sendiri oleh warga negara asing (WNA), kendaraan atau sarana pengangkut yang penggunaannya tidak bersifat reguler, serta ...