Pemangkasan tarif PPh badan dinilai belum terlalu mendesak kendati tren global menunjukan penurunan.
Pemerintah pun diminta berpikir ulang, apalagi saat ini penerimaan PPh badan masih menjadi penopang utama penerimaan pajak dibandingkan dengan jenis PPh lainnya.
Edi Suwiknyo [email protected]
Seperti diketahui, penurunan tarif menjadi salah satu isu yang akan diimplementasikan dalam revisi Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.
Bagi kalangan pengusaha penurunan tarif PPh badan adalah bagian dari komitmen pemerintah pasca imple mentasi pengampunan pajak atau tax amnesty.
Hanya saja, saat ini rencana pe nurunan ini tidak sebanding dengan tingkat kepatuhan formal wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi yang masih belum mencapai 100%.
Dalam catatan Bisnis selama 5 tahun terakhir (mengacu basis data Septemb...