Kekayaan Pejabat Negara : KPK Ingatkan Menteri Lapor Harta

Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar menteri Kabinet Indonesia Maju segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah tersebut untuk memastikan terciptanya pemerintahan yang terbebas dari tindak pidana korupsi.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 26/10/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar menteri Kabinet Indonesia Maju segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah tersebut untuk memastikan terciptanya pemerintahan yang terbebas dari tindak pidana korupsi.

Ilham Budhiman [email protected] 

Hal tersebut menyusul dilantiknya 38 menteri dan pejabat setara menteri oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu 23 Oktober, serta 12 wakil menteri untuk mengemban tugas selama 5 tahun ke depan.

“Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam pelaporan LHKPN, baik bagi yang sudah menjadi penyelenggara negara, bukan penyelenggara negara sebelumnya, hingga man...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 22/11/2023