JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol berencana melakukan penyesuaian tarif berkala 2 tahunan pada 15 jalan tol sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Krizia P. Kinanti [email protected]
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo Pamboedi mengatakan bahwa pada tahun ini, akan ada 15 jalan tol yang berpotensi mengalami penyesuaian tarif.
Pasal 48 ayat 3 UU tentang Jalan menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Adapun, Pasal 48 ayat 4 menyebutkan bahwa pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif dilakukan oleh menteri (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
“[Penyesuaian tarif] ini terkait dengan jalan tol yang lama. Kira-kira jalan tol beroperasi sebelum 2015 artinya ini bisa dibawa penyesuaiannya ...