Kenaikan Berkala : Tarif 15 Tol Berpeluang Disesuaikan

JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol berencana melakukan penyesuaian tarif berkala 2 tahunan pada 15 jalan tol sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 12/02/2019

Data

JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol berencana melakukan penyesuaian tarif berkala 2 tahunan pada 15 jalan tol sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Krizia P. Kinanti [email protected] 

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo Pamboedi mengatakan bahwa pada tahun ini, akan ada 15 jalan tol yang berpotensi mengalami penyesuaian tarif.

Pasal 48 ayat 3 UU tentang Jalan menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Adapun, Pasal 48 ayat 4 menyebutkan bahwa pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif dilakukan oleh menteri (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

“[Penyesuaian tarif] ini terkait dengan jalan tol yang lama. Kira-kira jalan tol beroperasi sebelum 2015 artinya ini bisa dibawa penyesuaiannya ...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 07/05/2024