Bisnis, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengantongi Keputusan Gubernur mengenai percepatan obligasi daerah guna melancarkan rencana penerbitan surat utang itu pada 2021.
Kepala Biro Badan Usaha Milik Daerah dan Investasi, Sekretaris Daerah Jabar Noneng Komara mengatakan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) tersebut menjadi landasan dimulainya kembali proses pelepasan obligasi daerah. Menurutnya, Kepgub itu juga menjadi dasar untuk menyusun tim internal obligasi.
“Kami juga mengundang tim eksternal dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan OJK yang tugasnya melakukan pendampingan pada daerah yang akan melepas obligasi daerah,” katanya kepada Bisnis, Jumat (25/10).
Selain pembentukan tim Kepgub tersebut, pemprov juga menetapkan rancangan waktu dan ...