Bisnis, JAKARTA — Rancangan Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur pembiayaan Limited Concession Scheme (LCS) dalam pembangunan proyek infrastruktur telah melewati tahap ratifikasi antarkementerian.
Lorenzo Anugrah Mahardhika [email protected]
Kerja sama LCS ini dinilai bakal meringankan beban pemerintah dalam perawatan aset milik negara.
Perpres tersebut akan mengatur skema pembiayaan LCS, di antaranya prosedur lelang, pembayaran dimuka, dan standar pengelolaan aset negara.
Pemerintah menargetkan skema ini dapat digunakan pada Oktober 2019.
Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengungkapkan perpres tersebut akan mengatur prosedur skema LCS. Proyek-proyek yang ditawarkan pemerintah akan diajukan kepada pihak swasta melalui lelang yang diikuti pihak-pihak yang tertarik.
Wahyu...