Bisnis, JAKARTA — Kementerian Perhubungan memangkas tempat pelaksanaan uji kir atau uji berkala di berbagai daerah hingga 50% untuk menekan potensi manipulasi data hasil pengujian itu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan tempat uji kir di daerah yang sudah terbukti melakukan praktik pemalsuan diberi sanksi dengan tidak lagi diperbolehkan menyelenggarakan pengujian tersebut.
“Tempat uji kir itu banyak di Indonesia, tapi dari berkisar 400 tempat lebih, setelah kita lakukan akreditasi dan kalibrasi, serta menyiapkan SDM yang mempunyai sertifikasi, ternyata mungkin hanya sekitar 200 tempat uji kir yang benar-benar siap,” tuturnya seusai mengisi Seminar‘Peran Pelatihan Training of Trainer Dunia Transportasi Terciptanya SDM Unggul’, di Hino Training Center, Jumat (4/10).
Dia menjamin 200 tempat uji kir tersebu...