Keterlambatan Notifikasi Merger : Japfa Tetap Wajib Bayar Denda

JAKARTA — PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. tetap diwajibkan membayar denda karena terlambat melaporkan aksi akuisisi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menguatkan putusan komisi tersebut.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 19/12/2018

Data

JAKARTA — PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. tetap diwajibkan membayar denda karena terlambat melaporkan aksi akuisisi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menguatkan putusan komisi tersebut.

Meski demikian, majelis perkara dengan nomor register 797/ PDT.G/2018/PN.JKT.SEL itu mengurangi jumlah sanksi denda kepada emiten perunggasan berkode saham JPFA itu dari semula Rp3,75 miliar sebagaimana yang diputuskan oleh KPPU menjadi Rp2 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis Riyadi Sunindyo dan didampingi oleh Lenny Wati serta Akhmad Jaini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12).

Dalam putusannya, majelis mengatakan bahwa PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. merupakan perusahaan yang sudah menjalankan bisnis di Indonesia lebih dari 40 tahun lamanya.

JPFA...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 08/06/2024