JAKARTA — PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. tetap diwajibkan membayar denda karena terlambat melaporkan aksi akuisisi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sejalan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menguatkan putusan komisi tersebut.
Meski demikian, majelis perkara dengan nomor register 797/ PDT.G/2018/PN.JKT.SEL itu mengurangi jumlah sanksi denda kepada emiten perunggasan berkode saham JPFA itu dari semula Rp3,75 miliar sebagaimana yang diputuskan oleh KPPU menjadi Rp2 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis Riyadi Sunindyo dan didampingi oleh Lenny Wati serta Akhmad Jaini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/12).
Dalam putusannya, majelis mengatakan bahwa PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. merupakan perusahaan yang sudah menjalankan bisnis di Indonesia lebih dari 40 tahun lamanya.
JPFA...