April 2020 mendatang, masyarakat akhirnya dapat melihat secara rinci komitmen dan jumlah penyaluran kredit bank untuk pembangunan berwawasan lingkungan.
Pasalnya, kini perbankan Tanah Air tengah menyiapkan laporan hijau atas kinerja 2019 yang sesuai dengan POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik pada tahun ini.
Bank umum kelompok usaha (BUKU) III, IV, dan asing telah diwajibkan untuk lebih dahulu membuka data kredit hijau mereka, atau setara dengan 80% pemegang aset perbankan Indonesia.
Hal ini tentu menjadi tantangan bagi perbankan, sebab untuk pertama kalinya mereka diwajibkan mengintegrasikan aspek sosial dalam laporan kinerja perusahaannya.
Mereka harus mengkategorikan mana saja yang memenuhi aspek berkelanjutan dari total ribuan triliun dana yang disalurkan.
“Namun, jika ti...