JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajib kan pengembang membangun gedung dengan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas. Dalam imple mentasinya, Pemprov disarankan bersinergi dengan pengembang.
Maria Elena [email protected]
Dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota yang ramah disabilitas, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI mewajibkan setiap pengembang yang mengajukan perizinan bangunan gedung bagi kepentingan umum untuk menyertakan desain fasilitas khusus penyandang disabilitas ke dalam gambar perencanaan arsitektur (GPA).
Wakil Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan apabila dalam GPA tidak terdapat fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, perizinan bangunan gedung tidak dapat diproses sebelum pemohon merevisi G...