Kewajiban Sertifikat Halal : Sucofindo Tambah Lab Pengujian

Bisnis, BEKASI — UndangUndang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan seluruh produk di Indonesia mulai mengantongi sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 masih dibayangi sejumlah persoalan, termasuk belum memadainya lembaga pemeriksa halal (LPH) yang terakreditasi.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 18/10/2019

Data

Bisnis, BEKASI — UndangUndang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan seluruh produk di Indonesia mulai mengantongi sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 masih dibayangi sejumlah persoalan, termasuk belum memadainya lembaga pemeriksa halal (LPH) yang terakreditasi.

Merespons hal tersebut, PT. Sucofindo (Persero) membuka fasilitas pengujian halal di laboratorium sentral yang berlokasi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perusahaan pelat merah tersebut adalah salah satu LPH yang telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pihak yang berwenenang memberikan sertifikasi halal.

Adapun, kerja sama tersebut menyangkut aspek pelatihan auditor halal dan penyelia halal, pengawasan produk beredar dalam rangka pemastian jaminan produk, dan memastikan akses untuk UMKM.

Direktur Utama Sucofindo Bachde...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 24/11/2023