Presiden RI diberikan kewenangan oleh Undang- Undang Dasar 1945 untuk mengajukan rancangan UU kepada DPR, selain kekuasaannya sebagai eksekutif.
RUU inisiatif pemerintah kemudian masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahunan.
Di parlemen, RUU usulan pemerintah maupun DPR tetap dibahas bersama-sama sampai dengan disahkannya menjadi UU.
Dalam kurun waktu 2015—2019, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menyelipkan belasan RUU dalam prolegnas prioritas. Namun, hanya segelintir yang terkonversi menjadi UU.
Pada 2016 ada lima UU, yakni UU No. 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, UU No.
13/2016 tentang Paten, UU No.
19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis...