Komoditas Gula Ppn Dinilai Memberatkan

JAKARTA — Sejumlah pihak meminta agar produk gula tebu atau tani dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebesar 10% karena dinilai memberatkan petani.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 11/07/2017

Data

JAKARTA — Sejumlah pihak meminta agar produk gula tebu atau tani dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebesar 10% karena dinilai memberatkan petani.

M. Nurhadi Pratomo redaksi@bisnis.com

Menteri Perdagangan Enggar tiasto Lukita mengatakan telah mengirimkan surat ke pada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi komoditas itu.

“Saya juga memohon kepada Ibu Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan tidak mengenakan kepada petani gula [PPN],” ujarnya di Jakarta, Senin (10/7).

Enggartiasto menilai langkah tersebut sebagai bentuk keber pihakan kepada petani.

Na mun, pihaknya masih mengupayakan untuk bertemu langsung dengan Menkeu untuk mem bahas permasalahan tersebut....

Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 29/01/2025