JAKARTA — Sejumlah pihak meminta agar produk gula tebu atau tani dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebesar 10% karena dinilai memberatkan petani.
M. Nurhadi Pratomo redaksi@bisnis.com
Menteri Perdagangan Enggar tiasto Lukita mengatakan telah mengirimkan surat ke pada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi komoditas itu.
“Saya juga memohon kepada Ibu Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan tidak mengenakan kepada petani gula [PPN],” ujarnya di Jakarta, Senin (10/7).
Enggartiasto menilai langkah tersebut sebagai bentuk keber pihakan kepada petani.
Na mun, pihaknya masih mengupayakan untuk bertemu langsung dengan Menkeu untuk mem bahas permasalahan tersebut....