JAKARTA— Kementerian BUMN menyarankan agar Perum Bulog hanya menyerap jagung lokal sesuai dengan harga acuan untuk menghindari potensi kerugian.
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengatakan, prioritas Perum Bulog untuk jagung adalah mengimpor sekaligus menyerap produksi lokal.
"Musti jalan keduanya," katanya kepada Bisnis, Rabu (30/1).
Wahyu menjelaskan bahwa untuk penyerapan jagung perusahaan pelat merah harus menjalankannya sesuai Permendag No.58/2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang menetapkan harga pembelian jagung adalah Rp3.150 per kg.
Pasalnya, bila Perum Bulog tetap melakukan serapan jagung dengan harga di atas ketetapan pemerintah, pembelian itu akan dihitung sebagai barang komersial yang tidak bisa diganti pemerintah.
"Kala...