Komoditas Jagung : Bulog Diimbau Serap Sesuai Harga Acuan

JAKARTA— Kementerian BUMN menyarankan agar Perum Bulog hanya menyerap jagung lokal sesuai dengan harga acuan untuk menghindari potensi kerugian.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 31/01/2019

Data

JAKARTA— Kementerian BUMN menyarankan agar Perum Bulog hanya menyerap jagung lokal sesuai dengan harga acuan untuk menghindari potensi kerugian.

Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengatakan, prioritas Perum Bulog untuk jagung adalah mengimpor sekaligus menyerap produksi lokal.

"Musti jalan keduanya," katanya kepada Bisnis, Rabu (30/1).

Wahyu menjelaskan bahwa untuk penyerapan jagung perusahaan pelat merah harus menjalankannya sesuai Permendag No.58/2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang menetapkan harga pembelian jagung adalah Rp3.150 per kg.

Pasalnya, bila Perum Bulog tetap melakukan serapan jagung dengan harga di atas ketetapan pemerintah, pembelian itu akan dihitung sebagai barang komersial yang tidak bisa diganti pemerintah.

"Kala...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 13/05/2024