Pemerintah berupaya mendorong pengembang untuk membangun gedung yang ramah lingkungan dan hemat energi dengan mensyaratkan gedung berukuran tertentu guna memenuhi kaidah bangunan hijau.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya, dalam Pergub 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau disebutkan fungsi hunian, bangunan gedung rumah susun, dengan luas batasan seluruh lantai bangunan lebih dari 50.000 m2 harus memenuhi kaidah bangunan hijau.
Ketentuan itu akan direvisi, sehingga rumah tapak berukuran 200 m2 pun nantinya wajib memenuhi kaidah tersebut.
Namun, masih banyak pengembang yang dalam membangun gedung, be lum memenuhi persyaratan itu. Salah satu alasannya, adalah penambahan biaya yang cukup mahal. Padahal, anggapan itu tidak sepenuhnya benar.
Sandra Pranoto, Green Building Leads IFC Indonesia, mengatakan konsep bangunan hijau sangat bisa diterapkan tanpa h...