Bisnis, JAKARTA — PT Angkasa Pura I (Persero) mengaku sudah mendapatkan izin reklamasi seluas 12 hektare untuk keperluan pengembangan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar.
Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura (AP) I Handy Heryudhitiawan mengatakan pemenuhan kebutuhan lahan untuk penambahan kapasitas jumlah penumpang akan dilakukan menggunakan metode reklamasi hingga 118 hektare (ha). Perinciannya, untuk tahap pertama sebesar 47 ha dan tahap kedua seluas 70 ha.
“Tahap pertama sudah dilakukan reklamasi baru mencapai 35 ha, sisa 12 ha. Izin lokasi [reklamasi] sudah keluar dan saat ini menyelesaikan finalisasi administrasi sebelum memulai pengerjaan,” kata Handy, Minggu (20/10).
Dia menjelaskan rencana pengembangan bandara yang memiliki kode DPS tersebut diperkirakan bakal menelan investasi sebesar Rp15 triliun.
Nantinya dilakukan pengembangan kap...