DENPASAR — Bali akan menyiapkan peraturan gubernur mengenai konsumsi produk pertanian lokal pada industri perhotelan sebesar 30% pada 2019.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bali I Wayan Mardiana mengatakan saat ini peraturan gubernur (pergub) mengenai konsumsi produk pertanian lokal pada industri perhotelan dan toko modern di Bali sedang digodok. Kemungkinan peraturan gubernur tersebut akan rampung pada Januari 2019 dan mulai berlaku saat itu juga.
Menurut dia, dengan pergub tersebut, toko modern diwajibkan menjual produk pertanian, perikanan, dan industri lokal lainnya sebesar 60% dari total yang dijual. Selain itu, untuk perhotelan, diwajibkan menggunakan setidaknya 30% produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali dari total produk yang dikonsumsi.
Pergub ini diyakini akan mampu memberikan keuntungan petani sebesar 20% hingga 30% dari biaya produksi. Ada...