Komoditas Pertanian : Hotel di Bali Wajib Serap 30% Produk Lokal

DENPASAR — Bali akan menyiapkan peraturan gubernur mengenai konsumsi produk pertanian lokal pada industri perhotelan sebesar 30% pada 2019.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 14/12/2018

Data

DENPASAR — Bali akan menyiapkan peraturan gubernur mengenai konsumsi produk pertanian lokal pada industri perhotelan sebesar 30% pada 2019.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bali I Wayan Mardiana mengatakan saat ini peraturan gubernur (pergub) mengenai konsumsi produk pertanian lokal pada industri perhotelan dan toko modern di Bali sedang digodok. Kemungkinan peraturan gubernur tersebut akan rampung pada Januari 2019 dan mulai berlaku saat itu juga.

Menurut dia, dengan pergub tersebut, toko modern diwajibkan menjual produk pertanian, perikanan, dan industri lokal lainnya sebesar 60% dari total yang dijual. Selain itu, untuk perhotelan, diwajibkan menggunakan setidaknya 30% produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali dari total produk yang dikonsumsi.

Pergub ini diyakini akan mampu memberikan keuntungan petani sebesar 20% hingga 30% dari biaya produksi. Ada...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 11/06/2024