Dalam hitungan 2 hari setelah diedarkan pada 30 Januari, imbauan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi yang tertuang dalam surat Menpora No.1.30.1/ Menpora/I/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum Pemutaran Film, dicabut.
Bagi sebagian kalangan, langkah itu dinilai sebagai inkonsistensi kebijakan.
Namun, sebagian lain berpen dapat wajar. Sekretaris Kemen pora Gatot S. Dewa Broto mengatakan, surat imbauan dicabut karena menimbulkan kegaduhan dan kontroversi.
“Sekarang sedang menunggu tanda tangan Pak Menteri [agar pencabutan imbauan sah dan resmi],” ujarnya melalui pesan teks singkat kepada Bisnis, Jumat (1/2).
Lagu kebangsaan Indonesia Raya pernah bergema di bioskop seluruh Indonesia selama masa pemutaran film biopik berjudul Soekarno hasil garapan sutradara Hanung Bramantyo. Sebelum film yang diproduksi pada 2...