Bisnis, JAKARTA — Kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat terbang yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. Emirsyah Satar, memasuki lembaran baru.
Ilham Budhiman redaksi@bisnis.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus itu, resmi menahan Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo.
Soetikno adalah tersangka yang diduga menyuap Emirsyah terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017. Selama 2 tahun setelah ditetapkan tersangka, keduanya acap kali bolak-balik ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Pada pemeriksaan Rabu (7/8), KPK langsung menah...