KPK Tetapkan Tersangka : Proyek Fiktif Jerat Waskita Karya

JAKARTA — Dua orang pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua pegawai itu langsung dinonaktifkan dari jabatannya untuk kemudian menjalani proses hukum.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 18/12/2018

Data

JAKARTA — Dua orang pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua pegawai itu langsung dinonaktifkan dari jabatannya untuk kemudian menjalani proses hukum.

Rahmad Fauzan [email protected] 

Dua orang pegawai perusahaan pelat merah berkode saham WSKT yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Fathor Rachman, Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011—2013 dan Yuli Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa kedua tersangka diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya terkait dengan sejumah proyek fiktif yang dikerjakan oleh Waskita Karya.

“Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang da...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 08/06/2024