JAKARTA — Dua orang pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua pegawai itu langsung dinonaktifkan dari jabatannya untuk kemudian menjalani proses hukum.
Rahmad Fauzan [email protected]
Dua orang pegawai perusahaan pelat merah berkode saham WSKT yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Fathor Rachman, Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011—2013 dan Yuli Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa kedua tersangka diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya terkait dengan sejumah proyek fiktif yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
“Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang da...