Saya debitur BTN Cabang Kebon Jeruk, Jakarta. Pada 14 September 2018 telah melu nasi fasilitas KPR sesuai dengan perjanjian kredit No. 00121201210110xxxxx yang telah ditandatangani pada 30 Oktober 2012.
Namun Bank BTN tidak dapat memberikan sertifikat rumah yang menjadi hak debiturnya dengan alasan sertifikat masih dalam proses.
Pada 21 September 2018, saya mendatangi kantor BTN Kebon Jeruk untuk meminta penjelasan lebih lanjut, tapi tak ada satupun pejabat maupun karyawan yang dapat menje laskan keberadaan sertifikat dimaksud.
Sungguh pelayanan yang sangat mengece wakan. Kewajiban saya sebagai debitur telah ditunaikan, tapi sertifikat yang seharusnya menjadi hak debitur tidak didapatkan dan tidak ada penjelasan yang memuaskan dari pihak BTN.
Perihal sertifikat rumah ini telah saya tanyakan kepada pihak BTN sejak 2 Oktober 2015, karena saya berencana mempercepa...