JAKARTA — Pemerintah akan menerapkan penalti atau sanksi terhadap lembaga penyalur yang realisasi kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor produksinya lebih rendah dari batasan yang ditentukan.
Rinaldi M. Azka dan Puput A. Sukarno [email protected]
Adapun, batasan minimum KUR sektor produksi tahun ini dipatok sebesar 50%.
Pada tahun depan, batasan tersebut akan dinaikkan menjadi 60% dari total kredit.
Bagi lembaga penyalur yang tidak berhasil memenuhi target tahun ini, pemerintah akan mengurangi plafon kredit yang diajukan pada tahun depan.
Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan bahwa porsi penyaluran KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa-jasa) baru mencapai 45,6%.
Iskandar mengakui bahwa masih belum maksimalnya penyaluran KUR pr...