Bisnis, JAKARTA — Pemerintah tetap menjamin keberlangsungan usaha bagi pemegang konsesi perkebunan, kehutanan, serta pertambangan, yang lahannya terdampak oleh proyek pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Yanita Petriella & Desyinta Nuraini [email protected]
Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) yang diperoleh Bisnis, ada 37 konsesi tambang, 2 hak guna usaha (HGU) 2 perkebunan sawit, dan 2 konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang berada di atas lahan calon lokasi ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
(lihat infografis) Sebanyak 37 konsesi tambang itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Sementara itu, dua izin HTI itu milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) dan Grup Inhutani. IHM merupakan afiliasi perusahaan Royal Go...