Langkah Maju Memerangi Sampah

Pekan lalu, terbetik kabar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah memfinalisasi draf Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur tentang peta jalan (road map) pengurangan sampah.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 30/09/2019

Data

Pekan lalu, terbetik kabar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah memfinalisasi draf Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur tentang peta jalan (road map) pengurangan sampah.

Di dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk mengurangi sampah minimal 30% dalam 10 tahun. Regulasi ini akan ditandatangani Menteri LHK dalam waktu dekat. Setidaknya sebelum Desember tahun ini.

Sesuai dengan beleid itu, ada tiga kategori jenis pelaku usaha yang akan dikenai kewajiban terkait dengan upaya mengurangi sampah. Pertama, perusahaan manufaktur skala besar, kedua, pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, hotel, dan restoran, serta ketiga, pelaku usaha ritel dan pusat belanja.

Salah satu tujuan pokok dari konten regulasi tersebut yakni menekan semaksimal mungkin volume produksi sampah yang terus meningkat setiap tahun, terutama sampah plast...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 09/12/2023