Pekan lalu, terbetik kabar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah memfinalisasi draf Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur tentang peta jalan (road map) pengurangan sampah.
Di dalam aturan tersebut pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk mengurangi sampah minimal 30% dalam 10 tahun. Regulasi ini akan ditandatangani Menteri LHK dalam waktu dekat. Setidaknya sebelum Desember tahun ini.
Sesuai dengan beleid itu, ada tiga kategori jenis pelaku usaha yang akan dikenai kewajiban terkait dengan upaya mengurangi sampah. Pertama, perusahaan manufaktur skala besar, kedua, pelaku usaha di bidang makanan dan minuman, hotel, dan restoran, serta ketiga, pelaku usaha ritel dan pusat belanja.
Salah satu tujuan pokok dari konten regulasi tersebut yakni menekan semaksimal mungkin volume produksi sampah yang terus meningkat setiap tahun, terutama sampah plast...