Bisnis, JAKARTA — Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) mengusulkan adanya perluasan cakupan dalam aturan terkait dengan transshipment atau alih muatan di tengah laut ilegal yang termasuk dalam tindak illegal, unreported, unregulated fishing (IUU Fishing).
Direktur Eksekutif MDPI Saut Tampubolon menyebutkan, saat ini yang jadi fokus dalam upaya pengentasan IUU Fishing masih sebatas hasil tangkapan, bagaimana cara penangkapan ikan dilakukan, dan adanya potensi pelanggaran izin menangkap atau wilayah tangkapan.
Padahal, dalam skala lebih luas ada banyak hal yang menyokong berlangsungnya kegiatan transshipment dan IUU Fishing seperti kebutuhan logistik, suplai bahan bakar dan makanan yang mengalir lancar ke kapal-kapal pelaku transshipment dan IUU Fishing.
“Kalau ini enggak dilarang ya susah juga. Enggak efektif [larangan] transshipment-nya,”kata S...