Larangan Alih Muatan : MDPI Usul Cakupan Diperluas

Bisnis, JAKARTA — Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) mengusulkan adanya perluasan cakupan dalam aturan terkait dengan transshipment atau alih muatan di tengah laut ilegal yang termasuk dalam tindak illegal, unreported, unregulated fishing (IUU Fishing).

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 24/07/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) mengusulkan adanya perluasan cakupan dalam aturan terkait dengan transshipment atau alih muatan di tengah laut ilegal yang termasuk dalam tindak illegal, unreported, unregulated fishing (IUU Fishing).

Direktur Eksekutif MDPI Saut Tampubolon menyebutkan, saat ini yang jadi fokus dalam upaya pengentasan IUU Fishing masih sebatas hasil tangkapan, bagaimana cara penangkapan ikan dilakukan, dan adanya potensi pelanggaran izin menangkap atau wilayah tangkapan.

Padahal, dalam skala lebih luas ada banyak hal yang menyokong berlangsungnya kegiatan transshipment dan IUU Fishing seperti kebutuhan logistik, suplai bahan bakar dan makanan yang mengalir lancar ke kapal-kapal pelaku transshipment dan IUU Fishing.

“Kalau ini enggak dilarang ya susah juga. Enggak efektif [larangan] transshipment-nya,”kata S...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 07/02/2024