Bisnis, JAKARTA — Uni Eropa membuka opsi untuk mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia alias World Trade Organization (WTO) terkait dengan larangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia yang dimajukan 2 tahun dari rencana sebelumnya, yaitu mulai berlaku pada awal 2020.
Direktur Departemen Perdagangan Komisi Eropa Leopoldo Rubinacci mengatakan bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia yang dimajukan tersebut telah menjadi ancaman bagi industri baja kawasan Eropa sehingga pihaknya kemungkinan akan melayangkan gugatan ke WTO.
“Kami akan melihat kompatibilitas WTO dari langkah-langkah Indonesia yang memajukan larangan eskpor tersebut,” ujar Leopoldo Rubinacci seperti dikutip dari Bloomberg, Rabu (25/9).
Keputusan memajukan larangan ekspor logam yang digunakan sebagai bahan utama pembuat baja nirkarat (stainless steel) dinilai akan membahkan daf...