JAKARTA — Pengembang aplikasi internet of things non-operator seluler bisa memanfaatkan gelombang radio pada rentang frekuensi 920—923 MHz, bebas biaya hak penggunaan frekuensi.
Syaiful Millah [email protected]
Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan regulasi terkait dengan standardisasi perangkat internet of things (IoT) dan penetapan frekuensi bagi pelaku usaha non-seluler pada akhir kuartal pertama tahun ini.
Regulasi yang dimaksud yaitu Rancangan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area Network (LP-WAN) yang telah dilakukan konsultasi publik pada akhir tahun lalu.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menyatakan bahwa aturan tersebut telah mendapat persetujuan dengan pihak-pihak terkait yaitu asosiasi, opera...