Layanan Internet Of Things : Frekuensi Gratis untuk Unlicensed

JAKARTA — Pengembang aplikasi internet of things non-operator seluler bisa memanfaatkan gelombang radio pada rentang frekuensi 920—923 MHz, bebas biaya hak penggunaan frekuensi.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 08/02/2019

Data

JAKARTA — Pengembang aplikasi internet of things non-operator seluler bisa memanfaatkan gelombang radio pada rentang frekuensi 920—923 MHz, bebas biaya hak penggunaan frekuensi.

Syaiful Millah [email protected] 

Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan regulasi terkait dengan standardisasi perangkat internet of things (IoT) dan penetapan frekuensi bagi pelaku usaha non-seluler pada akhir kuartal pertama tahun ini.

Regulasi yang dimaksud yaitu Rancangan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area Network (LP-WAN) yang telah dilakukan konsultasi publik pada akhir tahun lalu.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail menyatakan bahwa aturan tersebut telah mendapat persetujuan dengan pihak-pihak terkait yaitu asosiasi, opera...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 08/05/2024