Bisnis, JAKARTA — Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam hal konsistensi menyediakan dan merealisasikan anggaran untuk kesehatan nasional.
Yustinus Andri & Muhammad WIldan [email protected]
Ketua Indonesian Health Economist Association (InaHEA) Hasbullah Thabrany mengatakan bahwa Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan menyebutkan pemerintah wajib mengalokasikan anggaran belanja untuk kesehatan sebesar 5% dari total belanja APBN. Namun, sejak beleid tersebut diberlakukan, pemerintah hanya berhasil merealisasikannya pada 2016.
Kondisi itu membuat lembaga dan kementerian terkait sektor kesehatan selalu mengeluhkan terbatasnya anggaran untuk menyelenggarakan layanan kesehatan bagi masyarakat secara optimal.
Di sisi lain, terbatasnya anggaran belanja kesehatan tersebut, menurut Hasbullah, diperparah oleh besa...