Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan telah mengantogi 10 perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang mengajukan izin sebagai penyelenggara fasilitas urun dana atau equity crowdfunding (ECF).
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan bahwa sebelumnya OJK telah memberikan izin sebagai penyelenggara ECF kepada platform Santara pada 6 September 2019.