Lembaga Antimonopoli : KPPU Sebaiknya Seperti OJK

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha dinilai lebih tepat berbentuk lembaga khusus, seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 18/02/2019

Data

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha dinilai lebih tepat berbentuk lembaga khusus, seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan.

Hal itu disampaikan oleh Dian Puji Simatu pang, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Universitas Indonesia.

Menurut dia, Pasal 30 Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen.

“Hal ini berarti [KPPU] terlepas dari pe ngaruh pemerintah atau pihak lain, dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ujar nya, pekan lalu.

Akan tetapi, lanjutnya, kelembagaan tersebut secara hukum sangat bias tafsir dan kemung kinan besar akan menjadi dasar ketidakpastian dan ketidakjelasan status hukumnya. Karena itu, lanjutnya, bentuk kelembagaan KPPU le bih tepat bersifat location domination sys...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 03/05/2024