JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha dinilai lebih tepat berbentuk lembaga khusus, seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan.
Hal itu disampaikan oleh Dian Puji Simatu pang, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Universitas Indonesia.
Menurut dia, Pasal 30 Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen.
“Hal ini berarti [KPPU] terlepas dari pe ngaruh pemerintah atau pihak lain, dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ujar nya, pekan lalu.
Akan tetapi, lanjutnya, kelembagaan tersebut secara hukum sangat bias tafsir dan kemung kinan besar akan menjadi dasar ketidakpastian dan ketidakjelasan status hukumnya. Karena itu, lanjutnya, bentuk kelembagaan KPPU le bih tepat bersifat location domination sys...