JAKARTA — Keberadaan Pengadilan Pajak yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan dinilai berpotensi mengganggu independensi lembaga peradilan itu.
Joyada Siallagan, Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (Ikhapi) mengatakan bahwa pihaknya menyoroti keberadaan lembaga peradilan itu yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan, tetapi berada dalam pengawasan Mahkamah Agung (MA).
“Persoalan kelembagaan ini, menurut kami, menimbulkan dilema karena hakim-hakim yang mantan orang Ditjen Pajak dan Bea Cukai masih digaji oleh Kementerian Keuangan. Namun, di satu sisi berada di bawah pengawasan MA. Kami melihat tidak ada independensinya, padahal wajib pajak kan meminta perlindungan hukum ke pengadilan pajak,” ujarnya seusai beraudiensi dengan pimpinan Pengadilan Pajak, Rabu (30/1).
Dengan demikian, lanjutnya, Ikhapi menyarankan agar format ke...