JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia mengadu kepada pemerintah setelah terbebani kenaikan biaya kargo udara yang mencapai 300% dalam rentang waktu 6 bulan.
Rinaldi M. Azka & Rio Sandy Pradana [email protected]
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi menuturkan, maskapai penerbangan menaikkan tarif kargo udara atau sering disebut surat muatan udara (SMU) sejak Juni 2018. Bahkan, maskapai penerbangan menaikkan lagi biaya SMU pada Januari 2019 sebanyak dua kali.
“Biasanya per semester [kenaikannya], pola dulu seperti begitu tetapi sejak Juni 2018 naik 6 kali. Persentase kenaikan total mencapai lebih dari 300%,” katanya seusai menghadiri Breakfast Meeting dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (6/2).